Selamat lebaran semua agan2 maaf baru bisa post karena adda kesibukan dan agak males jg sih.hehehe oke berhubung masih dalam hari2/situasi lebaran saya akan posting berhubungan dengan islam dan teknologi cekidott.....
Beberapa  waktu lalu, tersiar kabar bahwa salah satu organisasi Islam di Jawa  Timur mewacanakan pengharaman facebook. Tentu saja kabar ini segera  menarik respon banyak kalangan, baik dari masyarakat umum maupun Majelis  Ulama Indonesia. Dalam wawancara di sebuah stasiun televisi,  ketua MUI, H. Amidhan, membantah kalau pengharaman itu berasal dari  MUI. Sementara, pendapat masyarakat yang diwawancarai mengenai  pengharaman facebook oleh  ulama ditanggapi dingin. Menurutnya, ulama yang mengharamkan facebook “kurang kerjaan”.
  
Ormas Islam dan Fatwa
  
Dalam  Al Qur’an, terdapat perintah agar suatu masyarakat Islam mempunyai  sekumpulan orang ahli dalam bidang agama. Sekelompok orang ini  difasilitasi oleh masyarakat tersebut untuk menjadi kelompok cendekia.  Tugas mereka setelah selesai belajar adalah kembali ke masyarakat untuk  mengajarkan agama kepada mereka. 
  
Tidak  sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan  perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka  beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan  untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali  kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS At Taubah [9]: 122)
   www.sjdowntown.com
www.sjdowntown.com
Selain  majelis fatwa, beberapa organisasi dan pesantren juga mempunyai program  rutin yang disebut pembahasan masalah (bahtsul masa’il). Kegiatan ini  biasanya terbuka untuk umum dengan menghadirkan beberapa ahli sebagai  narasumber. Topik yang dibahas bermacam-macam. Baik persoalan yang baru  muncul maupun persoalan lama yang dianggap masih menyisakan perdebatan.  Hasil dari pembahasan ini ada yang di publikasikan ke luar institusi,  ada pula yang cukup hanya menjadi hasil kajian internal. 
  
Hasil  dari perumusan hukum yang dihasilkan oleh majelis fatwa dan kesimpulan  dari bahtsul masa’il oleh institutsi Islam bukanlah fatwa secara mutlak.  Sebab fatwa harus dikeluarkan oleh institusi yang resmi dan mengikat  secara menyeluruh kepada umat Islam. Oleh karena itu, apapun yang  dihasilkan, baik oleh mejelis fatwa dari satu ormas Islam maupun hasil  kajian dari sebuah institusi keislaman seyogyanya dilimpahkan kepada  Majelis Ulama Indonesia, sebagai institusi resmi di Indoensia. MUI  inilah yang mempunyai kapasitas mengeluarkan fatwa. 
  
Facebook dan Etika Islam
  
Facebook merupakan  sebuah  fitur yang memungkinkan seseorang berkomunikasi dengan banyak orang  secara sangat mudah. Facebook menjadikan pertemanan semakin mudah dan  dekat. Seseorang di Jakarta dapat memperoleh teman atau  kenalan  di New York dan berkomunikasi dengannya hampir di setiap saat dengan  biaya sangat murah. Facebook juga memungkinkan mereka saling bertukar  foto dan profil masing-masing sehingga lebih saling mengenal jauh lebih  baik dari sekedar berkomunikasi lewat telpon. 
  
Bagaimana  dengan etika dalam komunikasi facebook? Sama halnya dengan komunikasi  via telepon yang sudah lebih dulu digunakan, komunikasi via facebook  juga menuntut etika tertentu. Meski secara teknis tidak ada pembatasan  dalam hal berucap atau penayangan profil –bisa saja seseorang  berkata-kata tidak senonoh atau menampilkan profil yang kurang  bersusila-  akan tetapi sanksi moral yang diperoleh justru  lebih berat dan lebih cepat. Sebab dalam facebook, profil seseorang yang  sudah menjadi “teman” dapat dilihat dan diakses oleh temannya yang  lain. Karena itu, seseorang akan berpikir seribu kali jika dia ingin  menampilkan sesuatu yang “jorok”. Itu sama saja dengan bertelanjang di  muka umum. 
  
Dalam  etika Islam, sangat tidak disukai (baca: dilarang) seorang pria dan  wanita yang bukan muhrim berdua-duaan. Rasulullah saw. Bersabda:  “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian bersunyi-sunyi dengan  seorang perempuan lain kecuali disertai muhrimnya”. HR Bukhari dan  Muslim.
  
Hadis di atas mengisyaratkan suatu prinsip  dasar etika pergaulan dalam Islam berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Prinsip  tersebut adalah larangan pria dan wanita yang bukan muhrim untuk  berduaan di tempat yang sunyi. Kalau kasusnya ditarik kepada kasus  facebook, maka pertanyaannya adalah apakah berkomunikasi dalam facebook  itu sama dengan atau sama bahayanya dengan berduaan di tempat sunyi.  Jika sama, tentu hukumnya akan sama pula. Jika tidak, maka hukumnya  tidak bisa dipersamakan. Dalam metodologi hukum Islam, metode ini  disebut analogi atau qiyas. 
  
Prinsip  etika Islam lainnya dalam bergaul adalah larangan bergunjing, menhasut,  berkata porno, serta perintah untuk mengucapkan sapaan yang baik,  menjawab salam dan seterusnya. Prinsip-prinsip ini jika dapat diterapkan  dalam pergaulan dan komunikasi facebook tentu  menjadi pergaulan yang baik. 
  
Kesimpulan
  Dari  paparan di atas, dapat difahami bahwa facebook sebagai alat dan media  komunikasi menempati posisi bebas nilai. Seperti halnya telepon, surat  menyurat, dan sebagainya, facebook tidak menempati posisi halal atau  haram. Tatacara berkomunikasi, isi komunikasi, serta profil yang  ditampilkan, itulah yang bisa dinilai. Apakah sesuai dengan norma dan  etika Islam atau tidak. Seorang muslim selayaknya memperhatikan  nilai-nilai akhlak Islam dalam setiap aktivitasnya, termasuk dalam  menggunakan facebook.[] Sumber : nuansaislam

 



 


.png)











 


 
 
 

1 komentar:
ijin lewat pak dwi
Blogwalking is good for us
Posting Komentar